KPTSP Terima Hak Akses Spipise

Kamis 30-05-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Satu lagi prestasi yang membanggakan yang diperoleh Kabupaten Mukomuko yakni mendapatkan hak akses Spipise yang diperolah dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Spipise itu merupakan sistem perizinan pelayanan secara elektronik. Dimana izin yang dikeluarkan kepada perusahaan atau pemodal yang investasinya diatas Rp 500 juta akan langsung online di pusat.  “ Sebelumnya laporan disampaikan secara manual dan lamban. Setelah diberikan hak akses Spipise ini maka akses laporan ke pusat lebih cepat dan pihak pusat bisa langsung melihat data yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP),”ungkap Kepala KPTSP Kabupaten, Evi Yanti SH. Dengan adanya sistem ini maka perusahaan atau pemilik modal diatas Rp 500 juta mendapatkan pengawasan langsung dari pusat. Dicontohkannya perusahaan di bidang perkebunan, industri, pertambangan, perbankan dan lainnya. Hak akses ini tidak semua KPTSP dapat melainkan telah dilakukan evaluasi dan melengkapi persyaratan. Khusus di KPTSP  ini semua perizinan dikeluarkan satu pintu atau tidak ada kewenanggan pejabat di SKPD yang mengeluarkan. Begitu pun kepala daerah dalam hal ini bupati tidak menandatangani surat perizinan. “ Seluruh perizinan oleh kepala daerah telah diserahkan sepenuhnya kepada KPTSP begitu pun dalam menandatangani surat perizinan tersebut. Pihaknya sebatas menyampaikan laporan,”bebernya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait