Timsel KPU Diminta Dibubarkan

Rabu 29-05-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Dengan adanya kekisruhan tim seleksi (Timsel) Kabupaten Kaur, maka menjadi catatan penting bagi komisioner KPU Provinsi terpilih. Mereka harus cepat tanggap untuk mengambil alih menyikapi perekrutan calon komisioner KPUD Kaur, lantaran dalam perekrutan yang dilakukan oleh Timsel Kaur dinilai tidak becus. \"KPU Provinsi sudah dihadapkan masalah besar yakni segera mengambil alih, ini sebuah pekerjaan rumah (PR). Sehingga kekisruhan di Timsel kaur tidak berlarut-larut,\" ujar Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd, kemarin. KPU Provinsi mempunyai wewenang untuk membubarkan timsel, lanjut Arpan, karena yang membentuk dan melantik Timsel kabupaten adalah KPU Provinsi. Dengan kepemimpinan komisioner KPU Provinsi yang baru, diharapkan sudah mulai bekerja dan pekerjaan yang pertama dilakukan yakni mengevaluasi dan membubarkan timsel. \"Karena selama perekrutan yang dilakukan timsel menyalahi aturan, bahkan sekarang terpecah dua bagian saat pengumuman 10 besar calon komisioner tersebut. Hal inilah yang harus dibinahi,\" jelasnya. Dikatakanya, KPU Provinsi harus melaihat bahwa dua versi 10 besar pengumun calon anggota sangat mencolok, Pada kubu Ketua Timsel Malyadi SSos bersama Sasmadi SPd dan Aprin Junaidi SPd menetapkan 10 nama untuk dikirim ke KPU Provinsi. Yakni Siradjudin, Titin Sumarni, Subsiberyadi, Radius, Okman Syafei, Marlistin Astuti, Karyodi, Inyo Bahuan Hutagalung, Gunawan Ishak dan Didi Iswandi. Sementara kubu Drs H Kamal Abbas dan Marzulismi ST  memiliki nama-nama sendiri yang berbeda dari kubu Malyadi. Yakni Apen Ardiansyah, Burlian, Citra Bastian, Darisman, Edwin Aldain, Helman Hadi, Hendri Dunan, Sardan, Sulaiman Rasyid dan Ujang Johardi. \"Anehnya dari kubu Malyadi masih meluluskan yang terlibat partai yakni Titin Sumarni karena belum 5 tahun masa penguduranya di PDIP, kemudian nama Okman Syafii dan Didi Iaswandi tidak disarankan untuk diluluskan, namun justru mereka yang melanggar aturan diluluskan, inilah tugas KPU provinsi,\" jelasnya. Sementara itu, Anggota DPRD Kaur H Sonuhdi SE mengatakan pihak setuju jika KPU provinsi terpilih langsung memproses kekisruhan timsel kaur. Karena selama dilantik menjadi timsel, 5 anggotanya tidak pernah terbuka. Sehingga dengan persoalan yang amat besar ini, KPU perlu turun tanga.\"Kita minta KPU Provinsi segera membuat jadwal kerja terutuma mengevaluasi timsel Kaur, lebih baik dibubarkan,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait