MUKOMUKO,BE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Iskameri SPd MSi menegaskan untuk melakukan penertiban hewan ternak tak hanya jadi tanggung jawab Satpol semata, melainkan kewajiban bersama. Seperti pihak pemerintahan desa, kelurahan dan masyarakat. Ini ditercantum pada Perda nomor 26 tahun 2011 tentang ketertiban hewan ternak. Ia mengharapkan peran aktif dari desa maupun kelurahan untuk bisa membuat peraturan seperti perdes dan keputusan lurah atas kesepakatan bersama terkait ternak yang berkeliaran. Bagi pemilik ternak yang masih melepaskan hewan ternaknya harus ada sanksi. Terutama hewan ternak itu ditangkap , dilelang dan uangnya dimasukkan sebagai pendapatan asli desa (PAD). “ Bagi pemilik ternak yang ingin menebus, uangnya juga dimasukkan sebagai PAD,”sarannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk hewan ternak jenis sapi, kerbau Rp 1 juta/ekor, jenis kambing, domba Rp 200 ribu/bulan. Sejauh ini baru beberapa desa yang telah menerbitkan perdes yakni Pasar Sebelah dan Pondok Suguh. Desa tersebut telah bebas dari hewan ternak. Diharapkan hal itu diikuti oleh desa/kelurahan lainnya yang ada di daerah ini . Dalam waktu dekat tambah Iskameri, pihaknya akan melakukan razia hewan ternak, khususnya di wilayah kecamatan Kota. Dia mengharapkan dukungan dari masyarakat.“ Bulan depan daerah ini sebagai tuan rumah pekan daerah, diharapkan dukungan dari semuanya elemen masyarakat. Bagi pemilik ternak yang maish melepaskan hewan ternaknya bakal ditangkap,”pungkasnya. (900)
Denda Ternak Masuk PAD
Rabu 22-05-2013,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :