BENGKULU,BE- Seorang Anggota Polisi di Kota Bengkulu, Gema P Arizon (30) mendatangi Polda Bengkulu. Warga Jalan Perum Vila Putri Selebar Kota Bengkulu ini melaporkan Sa, yang telah menipunya dalam jual beli tanah. Akibatnya polisi ini menderita kerugian senilai Rp 12 juta.
Dalam Laporan korban ke Polda Bengkulu, penipuan tersebut terjadi Tanggal 07 Juni 2008 lalu. Berawal pelaku menjual sebidang tanah, di Desa Rawa Indah Penago Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Tanah itu seluas 7.500 meter persegi, dijual pelaku seharga Rp. 12 juta.
Saat menerima uang pelaku berjanji segera menyerahkan sertifikat tanah itu. Namun sampai saat ini sertifikat itu belum juga diterima korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan adanya laporan itu. \"Laporannya sudah diterima petugas, sekarang masih dalam penyelidikan,\" katanya AKBP Hery. (cw5)