MUKOMUKO, BE – Upaya pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Mukomuko, Rabu (15/5) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil digagalkan jajaran Sat Reskrim Polsek Penarik. Polisi berhasil meringkus satu tersangka dari empat orang pelaku Illegal logging yang beroperasi di kawasan TNKS, hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido Mulyo Kecamatan Penarik.
Tersangka yang ditangkap berinisial BH (30), warga Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah (Benteng). Sedangkan ketiga tersangka lagi masih dalam pengejaran.
Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik, Iptu Tjik Sadarne MS mengatakan, penangkapan tersangka illegal logging di TNKS tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Dengan bekal laporan tersebut, pihaknya bersama anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah melakukan pengintaian, ternyata laporan itu benar. Tersangka tengah beraktivitas di lokasi TNKS Hulu Sungai Air Dikit. Saat di lakukan penangkapan, pihaknya hanya berhasil meringkus satu orang pelaku sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan. Pelaku yang berhasil diringkus dan saat ini telah ditahan di sel Mapolsek Penarik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti 5,6 kubik kayu olahan jenis meranti, masih berada di tempat kejadian perkara (TKP), kemungkinan dalam waktu yang singkat akan dikeluarkan.
Khusus tiga pelaku yang berhasil kabur, polisi sudah mengantongi identitasnya dan hingga sekarang ini masih dalam pengejaran.(900)