Tsk Illegal Logging Dibekuk

Jumat 17-05-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Upaya pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Mukomuko, Rabu (15/5) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil digagalkan jajaran Sat Reskrim Polsek Penarik. Polisi berhasil meringkus  satu tersangka  dari empat orang pelaku Illegal logging yang beroperasi di kawasan TNKS, hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido Mulyo Kecamatan Penarik.

Tersangka yang ditangkap  berinisial BH (30), warga Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah (Benteng). Sedangkan ketiga tersangka lagi masih dalam pengejaran.

Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik, Iptu Tjik Sadarne MS  mengatakan, penangkapan tersangka illegal logging di TNKS tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Dengan bekal laporan tersebut, pihaknya bersama anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah melakukan pengintaian, ternyata laporan itu benar. Tersangka  tengah beraktivitas di lokasi  TNKS Hulu Sungai Air Dikit.  Saat di lakukan penangkapan, pihaknya hanya berhasil meringkus satu  orang pelaku sedangkan  pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan. Pelaku yang berhasil diringkus dan saat ini  telah ditahan di sel Mapolsek Penarik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk barang bukti  5,6 kubik kayu olahan jenis meranti, masih berada di tempat kejadian perkara (TKP), kemungkinan dalam waktu yang singkat akan dikeluarkan.

Khusus tiga pelaku yang berhasil kabur, polisi sudah mengantongi identitasnya dan hingga sekarang ini masih dalam pengejaran.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait