BENGKULU, BE - Tidak lama lagi, Universitas Bengkulu (Unib) akan menggelar pemilihan rektor (Pilrek) periode 2013-2017. Bahkan kini kepanitiaan pemilihan sudah terbentuk, dimana Prof Ir Sigit Nugroho MSc PhD ditunjuk sebagai ketua pelaksana.
Ketika dihubungi Bengkulu Ekspress kemarin, Sigit mengatakan prosedur pelaksanaan Pilrek kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yang pernah dilaksanakan Unib. Termasuk tata tertib dan syarat utama, calon rektor yang mendaftar.
\"Prosesnya mirip, sama seperti empat tahun lalu (2009, red). Sedangkan untuk soal lainnya, saya belum bisa kemukakan karena kepanitiaannya baru terbentuk. Jadi saya belum bisa memaparkan lebih rinci, akan pelaksanaan Pilrek. Termasuk kapan proses pendaftarannya dimulai,\" jelas Sigit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 67 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 1 dan 2, untuk dapat diangkat menjadi sebagai pimpinan perguruan tinggi, seorang dosen harus memenuhi persyaratan tertentu.
Yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia setinggi-tingginya 61 tahun pada saat diusulkan kepada pejabat yang berwenang mengangkat. Kemudian serendah-rendahnya pendidikan terakhir magister, bersedia dicalonkan sebagai rektor yang dinyatakan secara tertulis dan bagi rektor, serendah-rendahnya menduduki jabatan sebagai lektor kepala.
Pilrek ini akan dilakukan, untuk menggantikan rektor saat ini yakni Zainal Muktamar PhD, yang sudah menjabat selama dua periode sejak 2005 lalu hingga sekarang. Dia merupakan rektor kelima, sejak Unib pertama kali berdiri pada 24 April 1982 silam. (cw6)