MUKOMUKO,BE – Plt Kepala Dinas Kesehatan, Sabrin SSos didampingi Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Khairul Saleh SKM menegaskan toko obat tidak diperbolehkan untuk menjual obat keras. Obat keras itu berlambang K warna merah contohnya cafadroxil yang merupakan anti biotik dan lainnya. \" Antara toko obat dan apotik berbeda.
Apotek mempunyai apoteker dan menerima resep untuk menjual obat-obatan keras , sedangkan toko obat tidak. Artinya toko obat itu hanya menjual obat-obatan ringan seperti bodrex, betadine untuk obat luka biasa dan obat ringan lainnya,\" jelas Khairul.
Toko obat yang kedapatan menjual obat seperti apotek, toko obat itu sudah bisa dikatakan telah menyalahi aturan. Masyarakat yang mengetahui aktifitas penjualan obat yang tidak sesuai aturan diharapkan segera dilaporkan.
Dinkes akan untuk turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan peringatan. \"Dinkes hanya sebatas memberikan pembinaan dan teguran. Untuk melakukan penyitaan atau lainnya adalah kewenangan dari pihak balai POM,\" bebernya.
Terhitung tahun 2012 lalu, sebanyak enam toko obat yang mengantongi izin. Yakni di kecamatan Air Rami, Ipuh, Lubuk Pinang dan Penarik masing-masing satu toko obat dan sebanyak dua toko obat di kecamatan Kota. Sedangkan sepuluh apotek yang berizin yakni di kecamatan Kota empat, Ipuh tiga, Penarik dua dan Pondok Suguh satu.
\"Toko obat dan apotek yang belum terdata dan belum membuat izin supaya segera dibuat. Sejauh ini belum ada laporan ada atau tidaknya apotek dan toko obat baru yang beroperasi tanpa izin, \" tukasnya. (900)