MUKOMUKO,BE – Pemilihan Legislatif tahun 2014 mendatang juga akan diramaikan dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khusus bagi Kades dan perangkat desa wajib mundur dari jabatannya. Namun, tidak diberlakukan kepada para anggota BPD. “Yang wajib mundur itu kades dan perangkat desa, BPD tidak harus mundur,”ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten, Ramdani SE.
Sejauh ini, kata Ramdani, pihaknya mendapatkan informasi dari Kecamatan Sungai Rumbai dan XIV Koto bahwa ada beberapa orang anggota BPD ikut sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Mendapatkan laporan itu pihaknya pun langsung membuka peraturan dan berkoordinasi dengan KPU. Alhasil, tidak aturan yang menyatakan bahwa BPD yang ikut mencaleg harus mundur dari jabatannya. Meskipun yang bersangkutan sam-sama mendapatkan honor yang bersumber dari APBD.
“ BPD itu didesanya sama seperti dengan DPRD. Artinya BPD tidak harus mundur. Jika yang bersangkutan nantinya terpilih menjadi anggota legislative, yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya sebagai anggota BPD di desa tersebut,” bebernya.
Dari 14 Kades yang telah mengajukan pengunduran diri lanjut Ramdani sebanyak 13 Kades sudah resmi diberhentikan. Hal ini dibuktikan atas SK pengunduran diri Kades itu telah di tandatangani Bupati. Ketiga belas Kades yang sudah resmi diberhentikan itu yakni Kades Ranah Karya, Agung Jaya, Medan Jaya, Tunggang, Air Kasai, Sumber Sari, Dusun Baru Pelokan, Talang Rio, Teruntung, Kota Praja, Ujung Padang,Lubuk Sanai dan Sumber Mulya sedangkan untuk Kades Dusun Baru V Koto Sk pemberhentiannya masih dalam proses. “ Belasan kades itu resmi telah diberhentikan dan Pjs-nya adalah sekretaris desa (Sekdes) di masing-masing desa yang bersangkutan,”ungkap Ramdani.(900)