Pemblokiran ini dilakukan warga dengan memagari pengerjaan ring road dan menutupi akses jalan dengan pepohonan. Waka Komisi III DPRD Kepahiang Arbi SIp MM menyampaikan tindakan pemblokiran yang dilakukan warga tidak akan menyelesaikan polemik terkait tuntutan yang disampaikan warga ini. Menurutnya aksi pemblokiran ini malah akan menghambat proses pembangunan yang dilakukan Pemkab.
\"Memang dalam hal ini kemungkinan besar disebabkan karena belum adanya kejelasan menyangkut tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga, namun tidak seharusnya melakukan pemblokiran,\" ungkap Arbi saat meninjau lokas pembangunan ringroad kemarin.
Menurutnya, belum adanya penyelesaian masalah ini karena uang ganti rugi yang ada tidak sesuai dengan permintaan warga. Dalam artian bukan masalah kecilnya ganti rugi lahan yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
\"Disinikan kita sama-sama mengetahui ada ganti rugi lahan dan ada ganti rugi tanam tumbuh. Artinya agar uang yang diterima warga itu sesuai dengan harapan kalangan warga, bisa ganti rugi tanam tumbuh yang dinaikkan,\" kata Arbi.
Dirinya meyayangkan pada saat hearing lalu tidak ada yang mengusulkan karena jika dinaikan menentang Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Seharusnya disaat membuat Pergub itu harus melihat kondisi yang ada.
\"Saya rasa jika ganti rugi tanam tumbuh dinaikan tidak ada masalah. Contohnya seperti ini 1 batang kopi dihargai 1 Kg kopi di daerah ini, pasti warga akan menerima hal itu. Artinya Pergub itulah yang perlu diperbaiki, jika memang NJOP tidak bisa lagi dirubah-rubah,\" ujar Arbi. Ia berharap hal ini ada penyelesaian terutama menyangkut Pergub ganti rugi tanam tumbuh yang kedepannya bisa dinaikkan agar uang ganti rugi yang diterima warga sesuai dengan harapan mereka.
\"Dengan begitu artinya Pergub perlu ditinjau ulang oleh pihak Pemprov, yang juga saya sayangkan kapan Pemprov mensosialisasikan Pergub tersebut. Tiba-tiba saja muncul tanpa terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga,\" tandasnya.(505)