\"Kendala yang dialami warga di perbatasan ya terkait EKTP karena belum ada undangan,\" terang Ngatmin Kadun 5 Desa Simpang Batu Kecamatan Ketahun.
Dengan kondisi ini, warga menjadi kebingungan karena untuk akhir tahun ini pembuatan e-KTP harus sudah rampung dikerjakan pendataanya. Sehingga jika sampai pada tahun depan belum ada warga yang membuat e-KTP nantinya akan diberlakukan pembayaran untuk mendapatkan e-KTP. Hal ini dianggap merugikan masyarakat karena hak untuk mendapatkan e-KTP untuk warga yang tinggal di wilayah perbatasan juga sama dengan warga yang tinggal di wilayah perkotaan.
\"Jika sampai kami harus membayar untuk mendapatkan e-KTP itu kan sangat merugikan masyarakat,\" kata Ngatmin. Dengan kondisi tersebut, semestinya pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan berkaitan dengan persoalan ini. Pasalnya ribuan warga yang tinggal di perbatasan akan terancam tidak memiliki e-KTP yang menjadi program nasional. Sedangkan untuk program ini sendiri saat ini sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Bengkulu Utara. (212)