ARGA MAKMUR, BE- Dua kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa, Drs H Lisam Tanawi, terpidana kasus pungli honorer terancam dijemput paksa oleh jaksa untuk menjalani eksekusi. Kajari Arga Makmur Said Muhammad SH MH mengatakan untuk pemanggilan ketiga ini maka pihaknya akan melakukan rapat intern terkait kasus itu dengan menjemput paksa di rumah Lisam dan langsung dicebloskannya ke Lapas Arga Makmur. \"Pemanggilan ketiga tidak hadir, kita jemput paksa sehari sesudahnya,\" jelas Said. Mengenai alasan ketidak hadiran Lisam selama ini, Said tidak mengetahui penyebabnya. Jaksa berpedoman pada mekanisme pelaksanaan eksekusi melalui surat pemanggilan yang dikirimkan dalam beberapa tahapan.\"Selama ini jaksa sudah sangat koorperatif, jika terpidana tidak bersikap sama, jangan salahkan jika jaksa melakukan tindakan represif,\" tegas Said. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kejari Arga Makmur terus memonitor tempat tinggal Lisam di Karang Anyar. Ini dilakukan mengantisipasi yang bersangkutan kabur dari proses eksekusi yang harus dijalani. \"Kemungkinan kabur sangat kecil. Pun begitu kita perlu melakukan antisipasi sejak dini agar eksekusi berjalan lancar,\" tukas Said. (**)
Lisam Akan Dijemput Paksa
Jumat 10-05-2013,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :