KOTA BINTUHAN,BE- Jelang hari terakhir penutupan pendaftaran calon legislatif (Caleg) ke KPUD Kaur, beberapa caleg yang menjabat Kepala Desa belum mengirimkan surat pengunduran dirinya ke BPMPD-KB Kaur. Padahal pengunduran diri tersebut mutlak harus dilakukan, kemudian itu BPMPD-KB mengirimkan surat tersebut sekda untuk ditembuskan ke Bupati Kaur.
\"Kita minta secepatnya BPMPD-KB melakukan pendataan kades mana yang menceleg, diharapkan surat pengunduran diri sudah ada dengan kita, tidak perlu menunggu penumuman KPUD 22 Mei mendatang,\" ujar Plt Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin.
Dikatakanya hal ini sesuai dengan peraturan KPU No 7 tahun 2013 sudah dijelaskan bahwa setiap Aparat pemerintah yang gajinya dibayarkan dari APBD maupun APBN wajib mengundurkan dari jabatannya jika ingin menjadi Caleg. Hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun surat pengunduran diri kades tersebut. Kemudian itu untuk menghindari adanya kekosongan jabatan Kepala Desa yang ikut pendaftaran Caleg, maka Pemkab akan mengangkat pejabat sementara (Pjs) agar roda pemerintah desa bisa berjalan seperti biasa.
\"Makanya kita minta segera mengundurkan diri bagi kades yang nyaleg, karena jika mereka sudah nyaleg otomatis mereka sibuk dengan urusan politik. Sehingga menyebabkan aspirasi masyarakat terganggu, dengan demikian kita akan ganti kades tersebut,\" jelasnya.
Dijelaskanya, surat penguduran diri Kades yang nyaleg harus cepat, karena sebelum surat keputusan Bupati keluar tentang pemberhentian Kades. Mekanisme penguduran diri Kades sangat panjang, karena penguduran diri dimulai dari Desa mulai dari pemerintah desa, sekretaris Daerah dan ke Bupati. \"Makanya sebelum caleh tersebut ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) maka kades harus segera melakukan penguduran diri, dan BPMPD-KB harus segera mengaturanya,\" jelasnya.
Disisi lain, Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi Spd melalui Divisi Teknis Okman Syafii SE, mengatakan memang seharusnya kades yang menceleg cepat mengurus surat penguduran dirinya. Namun bagi KPUD tidak bisa memaksa karena jenjang tahapan perbaikan hingga 22 Mei mendatang. Kemungkinan dari jenjang waktu tersebut ada kades yang berubah, makanya pihaknya memberikan kesempatan kades yang nyaleg untuk pikir-pikir.
\"Dari berkas DCS yang diberikan PAN terdapat Kades Bakal Makmur Kecamatan Maje, Mahruf Rizal yang mencalonkan diri di Dapil III dengan nomor urut 6. Sementara dari DCS Partai Gerindra juga ditemui Kades Tanjung Baru Kecamatan Maje, Basuan yang menjadi caleg untuk Dapil III dengan nomor urut 1. Selain masih menjabat sebagai Kades, Basuan juga pernah menjalani hukuman penjara (napi). Dimana belum menyerahkan surat keterangan dari pihak pengadilan,\" jelasnyab