MUARA KEMUMU, BE – Jajaran Polres Kepahiang kemarin (7/5) berhasil mendamaikan korban dan pelaku pengeroyokan. Antara korban Andi (30) warga Desa Talang Tige dan pelaku Jhon (20) dan Rio (18) saling memaafkan. Namun, di sisi lain, perkara tindak pidana penganiayaan berat itu tetap dilanjutkan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga kedua tersangka. Dari pertemuan itu, kedua keluarga sepakat berdamai.
\"Dengan perdamaian itu kita berharap situasi di desa setempat kembali kondusif, dalam artian rangkaian pasca peristiwa pengeroyokan seperti pembakaran pondok tidak terjadi lagi,\" ungkap kapolres.
Menurutnya, meskipun antara dua keluarga sudah sepakat untuk berdamai, tetapi proses hukum yang menjerat kedua tsk tetap dilanjutkan. Karena bagaimanapun juga tindakan yang dilakukan kedua tsk bertentangan dengan hukum yang berlaku.
\"Dengan kata lain kedua tsk harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tegas kapolres kepada wartawan koran ini, kemarin.
Disisi lain, untuk memastikan agar situasi di desa setempat benar-benar tetap kondusif, anggotanya masih tetap dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Hal itu juga diiringi dengan patroli, agar rangkaian peristiwa yang sama tidak terulang lagi.
\"Disisi lain kita tetap menghimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi, terlebih lagi saat ini marak beredar Short Massage Service (SMS) bernada provokasi terkait peristiwa itu,\" jelasnya.
Adapun terkait peristiwa pembakaran pondok pasca peristiwa pembunuhan tersebut pihaknya tetap akan melakukan upaya penyelidikan walaupun diketahui tidak ada masyarakat yang melayangkan laporan.
\"Menyangkut pembakaran pondok kita belum menyimpulkan apa-apa karena banyak kemungkinan penyebab terjadinya hal itu. Bisa saja spontanitas ataupun adanya provokasi sehingga aksi tersebut dilakukan,\" tandasnya. (505)