KEPAHIANG, BE - Lantaran tidak sejalan dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Desa (Kades) Barat Wetan Salim Syafi\'i mengadu ke DPRD Kepahiang. Sang kades menolak mengangkat kembali Sekdes sesuai permintaan Kecamatan Kabawetan.
Salim merasa Sekdesnya merupakan lawan politik saat pelaksanaan pemilihan kades beberapa saat yang lalu. Kalaupun dipaksakan akan dapat berdampak negatif terhadap roda pemerintahan desa setempat.
\"Saya dengan Sekdes yang lama, M Soli tidak sejalan dalam roda pemerintahan, maka dari itu sayapun mengangkat Sekdes baru yang bernama Heliani.
Pengangkatan yang saya lakukan itupun atas persetujuan masyarakat. Masyarakat tidak setuju jika M Soli masih menjadi Sekdes lagi. Untuk pengangkatan Sekdes yang baru itu juga saya sudah hampir 3 kali mengajukan semacam permohonan kepada pemerintahan kecamatan,\" ungkap Kades.
Dikatakannya, ketika pengangkatan dilakukan pemerintahan kecamatan memintanya untuk mengangkat M Soli menjadi Sekdes lagi. Ini diperkuat adanya surat dari Bagian Pemerintahan Kepahiang yang menyatakan Sekdes tidak bisa diganti.
\"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa Sekdes itu diisi atau berstatus PNS sementara. Seperti yang diketahui M Soli itu belum berstatus PNS dan baru menjabat selama 2,5 tahun,\" kata Salim.
Dijelaskannya, pergantian Sekdes itu dilakukannya ketika dirinya mulai menjabat sebagai Kades Barat Wetan sejak 15 Juli lalu. Selesai dilantik dirinya langsung menggelar rapat desa dan dari rapat itulah masyarakat meminta M Soli digantikan. \"Alasan masyarakat tidak setuju pada waktu itu karena M Soli sewaktu menjabat Sekdes kerap menekan biaya administrasi. Selain itu seperti program Raskin, M Soli dinilai tidak adil karena selalu mengutamakan keluarga,\" terang Salim.
Maka dari itu, sambung Salim, berdasarkan aspirasi masyarakat dirinya mengangkat Sekdes yang baru untuk menggantikan M Soli. Namun belakangan diketahui hal itu tidak bisa dilakukan karena dinilai mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 tentang Desa.
\"Terus terang atas permintaan masyarakat saya tidak akan mengangkat M Soli kembali menjadi Sekdes. Maka harapkan adanya solusi,\" harap Salim.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepahiang H Zainal SSos mengatakan pengaduan dari Kades bersangkutan telah diterima pihaknya. Ia berharap Kades melayangkan pengaduan secara tertulis. Sehingga nantinya bisa dilimpahkan kepada Komisi yang berwenang untuk memfasilitasi penyelesaiannya.
\"Yang jelas kita berharap adanya jalan keluar mengenai permalasahan ini karena bagaimanapun jika terjadi konflik di pemerintahan desa maka yang menjadi korban justru masyarakatnya,\" demikian Zainal.(505)