Ketiga tersangka itu lanjut Kabag Ops terindikasi kuat dengan perkara penyalahgunaan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebagaimana diketahui jajaran Polres telah berhasil mengaman 945 liter jenis solar dan minyak tanah dan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan itu dilakukan, Sabtu (4/5) pagi di jalan lintas barat tepatnya di Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik. Ketiga tersangka itu yakni Aris Aldi (20) warga Desa Air Rami yang membawa minyak tanah sebanyak 350 liter yang dimuat pada 10 jerigen berukuran 35 liter yang menggunakan kendaraan roda dua BD 3172 NP.
Asal minyak itu dari salah saatu SPBU di Silaut Kabupaten Pesisir Selatan yang akan dibawa ke Air Rami untuk dijual. Jon Hendra (30) warga Sido Dadi Kecamatan Penarik membawa 10 jerigen solar yang diambil dari SPBU Bandar Ratu Kota Mukomuko dan solar itu akan dijual untuk mengisi bahan bakar alat berat. BBM itu juga menggunakan kendaraan roda dua BD 2485 NR dan Ahmadi (30) warga Penarik membawa 7 jerigen minyak tanah. Minyak tersebut berasal dari SPBU di Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan yang akan dijual. (900)