Awalnya, polisi berhasil menangkap Aris Aldi (20) warga Desa Air Rami yang membawa minyak tanah sebanyak 350 liter yang dimuat pada 10 jerigen berukuran 35 liter yang menggunakan kendaraan roda dua BD 3172 NP.
Asal BBM itu dari salah satu SPBU di Silaut Kabupaten Pesisir Selatan yang akan dibawa ke Air Rami untuk dijual. Jon Hendra (30) warga Sido Dadi Kecamatan Penarik membawa 10 jerigen solar yang diambil dari SPBU Bandar Ratu Kota Mukomuko dan solar itu akan dijual untuk mengisi bahan bakar alat berat.
BBM itu juga menggunakan kendaraan roda dua BD 2485 NR dan Ahmadi (30) warga Penarik membawa 7 jerigen minyak tanah.
\"BBM tersebut berasal dari SPBU di Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan yang akan dijual,\" kata Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala SIK.
Ratusan BBM bersubsidi yang berhasil diamankan masih dalam penyidikan lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres. Ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang bahan bakar minyak dan gas bumi dengan ancaman diatas lima tahun.(900)