Keberadaan Tenaga Kerja Sukarela Dipertanyakan

Jumat 03-05-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Jika tak ada aral melintang Komisi I pada Senin (6/5) mendatang bakal mengundang Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten. Pemanggilan itu bertujuan untuk menanyakan lebih jauh mengenai perekrutan hingga penempatan tenaga honorer yang bekerja di SKPD-SKPD. “Jadwalnya hari ini (kemarin), dikarenakan rekan-rekan di Komisi ada yang tengah mendapatkan musibah dan sakit terpaksa dilakukan penundaan hingga Senin mendatang,” ungkap Ketua Komisi I, M Ali Syaftaini SE. Pihaknya ingin menanyakan secara mendetail berapa jumlah tenaga kerja sukarela (TKS) yang sudah diangkat menjadi honorer atau tenaga kontrak. Apakah pengangkatan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur. Hal tersebut dilakukan supaya jumlah TKS dan honorer jelas dan apakah tks  yang belum diangkat menjadi tenaga kontrak itu ada peluang untuk diangkatkan menjdai tenaga honorer ataupun tenaga kontrak. Sehingga  dikemudian harinya tidak ada permasalahan. Begitu pun jika pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer, sah-sah saja TKS yang masih ada supaya diangakat sebagai tenaga kontrak. Sehingga tidak terjadi kecemburuan antara honorer dan tks. “Jika pihak eksekutif menyatakan masih membutuhkan tenaga kontrak,sah-sah saja tks yang sudah mengabdi diangkat dan pihaknya mendukung hal tersebut,”katanya.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait