MUKOMUKO, BE - Persoalan mengenai kebun kas di Kelurahan Pasar Mukomuko , antara pemilik tanah yang telah bersertifikat dengan pihak pengurus kebun kas kelurahan memanas. Ini setelah keterwaklian dari masyarakat pemilik tanah tetap mempertahankan hak mereka dan tidak mengingginkan kebun kas tersebut dikelola oleh pengurus yang lama dan adanya pembagian dari hasil panen tersebut masuk ke kas kelurahan. Penyelesaian persoalan itu berlangsung kemarin (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor Kecamatan Kota yang dihadiri pihak Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, Koramil, pemilik tanah serta PT Agro Muko selaku pihak ketiga yang saat itu dihadiri Senior Manajer Administrasi, Bom Maruhum CH Purba dan KTU, Wiwin. Akibat permasalahan yang berlarut-larut, sehingga kebun kas yang ada itu sekitar 1 bulan lalu tidak dipanen dan menyebabkan buahnya mulai busuk.
Berbagai opsi yang disampaikan Camat Kota Mukomuko Drs H Marjohan supaya persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan dengan kepala dingin. Diantaranya adanya pembagian 60 persen untuk pemilik tanah, 40 persen untuk masyarakat. Pembagian itu pendapatan bersih dari pemotongan 15 persen oleh pihak PT Agro Muko sebagai angsuran hutang. Dimana tanah sekitar 15 hektar itu dari awal hingga panen dan pemeliharaan dilakukan ataupun dimodali oleh perusahaan tersebut. Hanya saja opsi yang disampaikan dimentahkan oleh pemilik tanah. Perwakilan dari pemilik tanah dan warga Pasar Mukomuko, Badi Uzaman mengatakan pihaknya tetap mempertahankan hak milik atas tanah tersebut. \"Tanah itu milik kami, adanya pengurus kas Kelurahan yang sejak beberapa tahun lalu bekerjasama dengan pihak ketiga tidak diketahui oleh pemilik tanah,\" tegasnya.
Adapun pernyataan yang disampaikan pemilik tanah yakni tidak menyetujui tanah seluas 15 hektar itu digantikan dengan tanah lain. Tidak ada sistem bagi hasil dengan pihak pengurus kas Kelurahan Pasar Mukomuko. Pihaknya bersedia/sanggup membayar ganti rugi kebun kas Kelurahan Pasar Mukomuko yang berada diatas tanah kami tersebut kepada pihak PT Agro Muko sesuai dengan standar harga satuan yang berlaku, apabila ada kesepakatan dengan pengurus kas Kelurahan pihaknya bersedia melanjutkan/membayar sisa hutang kepada pihak PT Agro Muko.\" Kami tidak menuntut mengenai hasil penjualan ataupun pembagian yang telah berlangsung beberapa tahun lalu dan tidak mengingginkan adanya keterlibatan pengurus kas Kelurahan,\" tegasnya.
Setelah dilakukan pembicaraan yang alot dan akhirnya menemukan titik terang. Pihak pemilik tanah meminta pengurus lama dibubarkan dan dibentuk pengurus baru yang didalam pengurus baru itu adalah pemilik tanah dan MoU yang telah berjalan dengan pihak PT Agro Muko tetap dilanjutkan. Camat Kota, Drs H Marjohan menyampaikan atas kesepakatan dari pemilik tanah dan masyarakat dikelurahan itu, pihaknya akan menindak lanjuti hasil kesepakatan tersebut. Hari ini (1/5) akan berlangsung pembentukan pengurus baru yang bertempat di Kantor Kelurahan Pasar Mukomuko. \"Permasalahan ini sudah selesai, hanya mengganti pengurus lama dengan pengurus baru saja yang didalam pengurus kas itu adalah warga yang mempunyai tanah tersebut,\" demikian Marjohan.
Pada kesempatan itu Senior Manajer Administrasi PT Agro Muko, Bom Maruhum CH Purba menyikapi dingin persoalan yang tengah terjadi tersebut. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang bersangkutan penyelesain yang terbaik dan tidak harus dibawa keranah hukum. Bagi pengurus yang baru nantinya diharapkan proaktif dan pihaknya siap memfasilitasi. \"Harapan kita sawit yang berdiri diatas tanah milik warga ini dapat kembali dipanen dan memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemilik tanah,\" katanya.(900)