MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah selesai melakukan verifikasi partai politik yang telah mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg). Ternyata, tidak ada satu pun partai yang mencalonkan bacalegnya melengkapi persyaratan. \"Belum ada syarat yang diserahkan lengkap, dan akan kita minta untuk dilengkapi berkas itu,\" kata Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad SPi MSi. Dicontohkannya dalam satu daerah pemilihan (dapil) partai yang mengusung bacaleg berjumlah 9 orang. Dari jumlah bacaleg itu ada 1 atau 2 yang belum melengkapi persyaratannya. Seperti mengenai legalisir ijazah bacaleg, surat pengunduran diri dan lainnya. \"Kita belum dapat menyampaikan secara mendetail apa saja yang belum lengkap dan harus dilengkapi masing-masing parpol. Karena hasil verifikasi itu belum di sampaikan secara resmi atau belum diplenokan,\" ujarnya. Direncanakan pleno hasil verifikasi itu pada (1/5) dan hasil pleno itu disampaikan kepada masing-masing parpol pada tanggal 7 hingga 8 Mei mendatang. Hasil verifikasi itu akan disampaikan ke parpol supaya segera dilengkapi. \"Satu persatu apa yang belum lengkap kita sampaikan supaya parpol itu melengkapinya. Waktu untuk melengkapi dan dikembalikan lagi ke KPU,\" bebernya. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi hingga menetapkan daftar calon sementara (DCS). Sebelum dilakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan berlangsung 7 Agustus 2013, masih banyak tahapan yang dilakukan diantaranya mengumumkan kepada publik nama-nama bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS dan tahapan lainnya. Jika ada masukan, saran ataupun laporan dan lainya mengenai bacaleg itu pihaknya segera menindak lanjutinya. \"Jika bacaleg itu terbukti tidak memenuhi persyaratan atau lainnya, yang bersangkutan bakal dicoret dari DCS,\" terangnya. Nasir juga menyampaikan , sejumlah anggota dewan yang pindah partai belum ada satu pun yang menyampaikan surat pengunduran diri yang isinya tengah diproses yang diketahui oleh pimpinan ataupun pihak sekretariat DPRD dalam hal ini Setwan begitupun dengan belasan Kades. (900)
Syarat Belum Lengkap
Rabu 01-05-2013,17:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :