Laporkan Penyalahgunaan Kernas

Rabu 01-05-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Penggunaan kendaraan dinas (kernas) khususnya yang dipegang oleh para anggota dewan mulai dilakukan pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten. Jika masyarakat menemukan oknum anggota dewan menggunakan kernas untuk kepentingan partainya supaya segera dilaporkan dan akan segera ditindak lanjuti.\"Kendaraan dinas diperuntukkan menunjang kegiatan kedinasan, bukan untuk berpolitik,\" kata Ketua Panwaskab Mukomuko, Muchatadir Munib SE. Kernas tidak diperbolehkan sebagai operasional dalam menjalankan kepentingan partai. Melainkan sebagai operasional untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. Baik itu pejabat dilingkungan Pemda maupun dilingkungan legislatif. \"Penggunaan kernas itu sudah dijelaskan pada peraturan yang berlaku. Artinya kernas hanya digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas pemerintahan dan tugas wakil rakyat,\" jelasnya. Sejauh ini Panwaslu belum mendapatkan laporan dan mengetahui ada atau tidaknya kernas yang dibawa untuk kepentingan politik. Seperti halnya kernas yang dibawa ke KPU untuk kepentingan mendaftar para bacaleg ataupun mengurus kelengkapan berkas atau lainnya yang tidak berkenaan dengan jabatan pejabat yang bersangkutan.  Panwaslu mengaku masih belum maksimal dalam hal pengawasan. Pasalnya masih terkendala belum adanya panitia pengawas kecamatan. Saat ini Panwascam yang akan disebar di 15 kecematan tengah dilakukan seleksi yang saat ini sudah masuk pada enam besar.\" Jika nantinya terbukti ada oknum yang menggunakan kernas untuk kepentingan partai politik dipastikan ada tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Seperti diberikan teguran dan pendekatan persuasif hingga dilaporkan sebagai salah satu pelanggaran dan jika penggunaan kernas mengarah ketindak pidana dilaporkan ke pihak penegak hukum,\" tandasnya. (900)    

Tags :
Kategori :

Terkait