Lewat Youtube, Susno Tuding Jaksa Lakukan Eksekusi Liar

Senin 29-04-2013,20:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji angkat bicara lewat video yang diunggah di Youtube beberapa jam lalu, Senin (29/4/2013). Dalam video itu, Susno menuding Kejaksaan melakukan eksekusi liar. Dalam rekaman berdurasi 15 menit 34 detik itu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polrit itu mengaku tidak berupaya melarikan diri untuk menghindar dari eksekusi. Bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang itu menyatakan, saat ini ia berada di daerah pemilihan Jawa Barat 1. \"Tentu tidak benar kalau dikatakan saya hilang tidak ada rimbanya, apalagi kalau saya dikatakan melarikan diri. Saya bukan orang yang lari dari tanggung jawab. Adapun saya tidak nampak di muka umum adalah untuk menghindari eksekusi liar,\" ucap Susno dalam video tersebut. Menurut Susno, jaksa telah melakukan eksekusi tanpa dasar hukum di kediamannya, Jalan Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat. Susno pun kembali menjelaskan alasannya menolak eksekusi. \"Kenapa saya katakan eksekusi liar? Karena, putusan perkara terhadap diri saya semua batal demi hukum. Mengapa demikian? Karena, putusan Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2011 tidak mencantumkan Pasal 197 (KUHAP) ayat 1 huruf k. Karena waktu itu Susno Duadji tidak berada di dalam, sedang bebas demi hukum, berarti batal demi hukum, meskinya tidak perlu ada banding,\" katanya. Ia menjelaskan bahwa putusan banding pada November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k atau adanya perintah penahanan. Susno meminta Jaksa Agung Basrief Arief melakukan upaya hukum lain. \"Kalau Jaksa Agung tidak puas dengan putusan MA, silakan untuk melakukan upaya hukum sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku,\" ujarnya. Kejaksaan Agung hari ini resmi mengirimkan surat penetapan Susno sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Markas Besar Polri dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Surat itu berisi permohonan bantuan pencarian dan menghadirkan Susno secara paksa. Susno juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dalam upaya eksekusi Susno, tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti. Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya menyebutkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.  

Tags :
Kategori :

Terkait