KEPAHIANG, BE - Ini peringatan bagi calon anggota legeslatif (Caleg) yang melakukan praktek money politic. Jika perbuatan itu terbukti secara hukum, maka Caleg yang bersangkutan akan dibatalkan menjadi calon anggota dewan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013. \"Kalau caleg pakai praktek money politic atau poltik uang yang bertujuan untuk memenangkan Pileg, maka namanya akan dibatalkan,\" kata Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pengawasan dan SDM, Ujang Irmansyah SP, kemarin. Dikatakannya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/DPRD, yang tertuang dalam pasal 49 sampai pasal 52. \"Dalam pasal itu menyatakan bagi Caleg terbukti dalam pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung maka dapat dibatalkan sebagai nama calon anggota DPR/DPRD,\" jelasnya. Menurutnya, adanya sanksi pembatalan itu setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang dikenakan kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR/DPRD. Lebih jauh dikatakannya, pembatalan nama calon anggota DPR/DPRD dalam daftar calon tetap serta pembatalan penetapan calon dilakukan oleh KPU sesuai dengan tingkatan masing-masing. \"Yang mana pembatalan itu yakni pembatalan sebagai calon Anggota DPR/DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Jika pembatalan sebagai calon anggota DPR/DPRD pada tahap penetapan terpilih, kedudukannya diganti oleh calon terpilih berikutnya dalam proses penggantian terpilih,\" tandasnya. (505)
Money Politik, Caleg Dibatalkan
Senin 29-04-2013,14:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :