Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Reserese Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebagai buronan. Susno ditetapkan menjadi buron lantaran sudah mangkir dalam tiga panggilan jaksa sebelumnya. \"Benar, Susno sudah resmi buron, karena dipanggil tiga kali tidak hadir maka Kejagung menetapkan Susno sebagai buron,\" tegas Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Minggu (28/4/2013). Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB. Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan
Susno Duadji Resmi Berstatus Buron
Minggu 28-04-2013,22:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :