MUKOMUKO,BE – Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setdakab mengingatkan kepada seluruh pejabat yang memegang kendaraan dinas (kernas) diminta tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi hingga dibawa keranah politik. Penggunaan kernas sudah jelas, hanya dipergunakan sebagai operasional menjalankan tugas negara. Jika masih ditemukan oknum pejabat yang masih menggunakannya untuk kepentingan politik, dinilai sangat tidak etis dan menyalahi aturan.\"Sejauh ini memang belum ada laporan ada atau tidaknya kernas digunakan untuk kepentingan politik,\" kata Kabag Hukum Jumaidi SH didampingi Kasubag Perundang-undangan, Abdiyanto SH. Untuk pengawasan kernas itu memang belum diatur secara jelas dan tegas. Namun, kedepannya diharapkan adanya peraturan lebih jelas sehingga kernas yang digunakan tersebut dapat diawasi dengan ketat. \"Sangat tidak mungkin kernas itu diawasi selama 24 jam penuh. Jika sudah diatur dalam suatu peraturan daerah pengawasannya menjadi lebih maksimal,\" jelasnya. Kendati demikian pejabat yang menggunakan kernas untuk kepentingan pribadi hingga dibawa keranah politik tinggal lagi bagaimana pertanggung jawaban oknum pejabat itu dimata publik. \"Seharusnya malu jika seorang pejabat menggunakan kernas untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik,\" tukasnya.(900)
Kernas Harus Sesuai Peruntukan
Sabtu 27-04-2013,15:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :