KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang telah menyurati 5 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Pasalnya kelima Parpol tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran aturan menyangkut pemasangan atribut kampanye dan bendera parpol. Dengan pelanggaran itu juga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang siap mengeksekusi. Ketua Devisi Pengawasan dan SDM KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP mengatakan, sampai dengan saat ini ada sekitar 5 Parpol peserta Pemilu dinilai menyalahi peraturan dalam pemasangan seperti atribut kampanye dan bendera Parpol. \"Kelima Parpol itu antara lain PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Hanura dan Nasdem. Sejauh ini kelima Parpol itu sudah kita berikan teguran dengan melayangkan surat pada masing-masing Parpol tertanggal 16 Maret lalu,\" ungkap Ujang. Menurutnya, teguran yang dilayangkan kepada kelima Parpol itu salah satunya karena masing-masing Parpol melanggar Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, seperti halnya dalam pemasangan atribut ataupun bendera Parpol. \"Dalam hal ini sesuai dengan peraturan tersebut, kita selaku KPUD hanya berhak menyurati saja. Sementara untuk eksekusi tetap merupakan kewenangan Panwaslu Kabupaten kita ini,\" kata Ujang. Terpisah, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kepahiang Rusman Sudarsono SE dikonfirmasi menyatakan, untuk sementara ini pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap kesalahan pemasangan atribut kampanye ataupun bendera oleh kelima Parpol. \"Memang dari hasil koordinasi dengan KPUD kita yang berwenang mengeksekusi, dengan demikian kitapun siap mengeksekusi salah satunya dengan cara memindahkan atribut ataupun bendera parpol yang menyalahi aturan,\" tegas Rusman. Hanya saja, lanjut Rusman, pihaknya tidak membuat aturan itu menjadi kaku, dalam artian masing-masing Parpol diminta terlebih dahulu untuk memindahkan atribut ataupun benderanya yang dinilai menyalahi aturan. \"Sejauh ini kita juga telah berkoordinasi dengan kelima Parpol itu, dari koordinasi mereka akan memindahkannya dalam tempo waktu 1 minggu. Jika dalam tempo waktu itu juga tidak dipindahkan, barulah kita mengambil tindakan dengan mengeksekusi kesalahan pemasangan tersebut,\" tandasnya.(505)
5 Parpol Curi Start Kampanye
Kamis 25-04-2013,15:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :