PINO RAYA, BE – Prihatin dengan maraknya aksi pelajar ngelem atau mengisap lem aibon di wilayah Kecamatan Pino dan Ulu Manna, jajaran Polsek dibantu tokohmasyarakat setempat serta pihak kecamatan menggelar razia terhadap warung-warung di Desa Pasar Pino yang menjual lem aibon. Hasilnya 101 kaleng lem aibon berhasil diamankan dari warung tersebut. ”101 kaleng lem aibon itu kami kumpulkan dari 16 warung di Desa Pasar Pino, lem itu kami ambil dengan cara kami beli dan tidak merugikan pedagang, setelah itu kami bakar,” katanya. Operasi itu dilakukan karena pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika setiap malam banyak kalangan pelajar yang suka menghisap lem aibon, padahal lem aibon itu dapat mengakibatkan kerusakan saraf bagi pemakainya. Atas kesepakatan dengan warga dan tokoh masyarakat, akhirnya Polres melarang penjualan lem aibon secara bebas di warung-warung di Kecamatan Pino dan sekitarnya. ”Saat ini setiap warung kami larang untuk menjual lem aibon, sebab banyak lem alternatif yang dijual dan bukan untuk mabuk saat ini dijual,” ucapnya. Dengan adanya operasi lem aibon kemarin, ke depannya pihaknya akan terus melakukan pemantauan bahkan pihaknya akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan tentang larangan menghisap lem aibon. ”Ke depannya kami akan lebih intensif untuk pencegahan remaja menghisap lem aibon bahkan kami akan kunjungi masing-masing sekolah,” terangnya.(369).
Dilarang Jual Lem Aibon
Rabu 24-04-2013,16:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :