Golkar Dapat Peringatan Keras

Rabu 24-04-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Ulah Partai Golongan Karya (Golkar) yang menggunakan mobil dinas (mobnas), Toyota Fortuner saatmendaftar ke KPU Bengkulu Tengah (Benteng) pada Senin (22/4) lalu menjadi sortan tajam Panitia pengawasan Pemilu Kabupaten Benteng.  Kemarin, Panitia Panwaslu melayangkan surat peringatan keras kepada Partai berlambang pohon beringin tersebut. Terkait penggunaan Mobnas Toyota Fortuner warna hitam bernopol BD 1658 SR itu. Bahwa Partai Golkar tak boleh lagi mengunakan aset negara dalam serangkaian kegiatan Parpolnya.

\"Tadi, kita sudah melayangkan surat peringatan keras kepada Partai Golkar, agar tidak mengunakan mobnas dalam segala kegiatan partainya,\" ungkap Ketua Panwaslu Benteng, Drs BJ. Karneli pada BE kemarin.

Surat peringatan ini tak hanya diberikan pada Golkar saja, namun juga kepada partai peserta Pemilu 2014 lainnya. Seluruh partai tidak boleh menggunakanm aset negara baik Mobnas atau aset yang lain untuk kegiatan politik. Larangan ini sebagaimana peraturan yang tertuang dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan legistatif (Pilleg) tahun 2014.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Golkar Benteng, M, Hendri Alzen, M.Si ketika dikonfirmasikan membenarkan jika kader partainya telah mengunakan Mobnas saat mendaftar ke KPU tersebut. Hanya saja, hal itu terjadi karena kebetulan saja.  Sebab pemegang Mobnas itu, Ketua DPRD Benteng, Suharto, SE. Saat itu unsur pimpinan DPRD Benteng yang merupakan kader Golkar itu baru pulang dari dinasnya dan ia ikut mengantarkan rombongan Partai Golkar ke KPU. \" Ya, benar tapi itu hanya kebetulan saja, Pak Suharto baru pulang dinas dan ikut mengantarkan ke KPU,\" terangnya.

Dijelaskannya, Hendri Alzen terkait Mobnas ini DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah memanggil pengurus DPC Golkar Benteng dan Ketua DPRD Suharto tersebut. Dengan tujuan pembinaan agar kedepannya, DPC Benteng tidak lagi menggunakan aset negara yang memang sangat jelas melanggar peraturan Pemilu. \'\'Sekarang saya akan menghadap  Ketua DPD Golkar. Karena dipanggil terkait persoalan itu,\" pungkasnya. (111)     

Tags :
Kategori :

Terkait