BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp2,35 miliar yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 7 Mei 2025, sebanyak 12 pegawai Bank Bengkulu dijadwalkan hadir sebagai saksi kunci.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para pegawai itu diduga telah memberikan dana gratifikasi guna mendukung kepentingan politik Pilkada 2024.
Dana tersebut diserahkan melalui dua jalur. Melalui Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu dengan penyalur Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti. Sedangkan melalui Evriansyah alias Anca, mantan ajudan Gubernur, pemberinya antara lain: M. Dandi P, Rizki Amelia, M. Satria Kencana, Muhammad Fachry, Novanto Synda P, Aprilia Delanti, Maya Ulfa, Siti Rahmadinanti, dan Yoma Dhiya Ulhaq Isran.
Semua nama tersebut merupakan pegawai hasil rekrutmen Bank Bengkulu tahun 2024 dan tercantum jelas dalam dakwaan JPU.
BACA JUGA:Tertangkap Miliki Sabu, Oknum Polisi BNN Bengkulu Ditahan dan Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Percepat Konektivitas Antar Provinsi, Wagub Mian Lobi Pemerintah Pusat Melanjutkan Proyek Tol
Jaksa KPK Richard Marpaung menegaskan bahwa seluruh nama dalam dakwaan akan dipanggil sebagai saksi untuk memperkuat bukti persidangan.
“Semua dipanggil, sesuai jumlah dalam surat dakwaan. Akan kita panggil semuanya,” ujarnya.
Namun, jadwal pemanggilan belum ditentukan secara pasti karena akan dipilah berdasarkan kebutuhan persidangan.
Penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menyarankan agar pemanggilan saksi disesuaikan dengan wilayah pemenangan untuk efisiensi.
“Sidang saksi pertama ini belum maksimal. Kami minta ke depan saksi dipanggil berdasarkan wilayah pemenangan sesuai dakwaan,” katanya.(ang)