BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang oknum polisi aktif yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, berinisial YS, resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dalam pelimpahan tersebut, YS diserahkan bersama berkas perkara dan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusdy Sastrawan, mewakili Kepala Kejari Ni Wayan Sinaryati, menegaskan bahwa YS kini berstatus terdakwa dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka YS kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Rusdy.
BACA JUGA:Percepat Konektivitas Antar Provinsi, Wagub Mian Lobi Pemerintah Pusat Melanjutkan Proyek Tol
BACA JUGA:Mutasi Kendaraan Bermotor, Gubernur Bengkulu Berikan Keringanan Pajak Bagi Masyarakat
Untuk keperluan proses hukum, YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan. “Setelah berkas lengkap, perkara akan segera disidangkan,” tambah Rusdy.
Penangkapan terhadap YS dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada 4 Januari 2025. Ia diamankan di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, saat kedapatan memiliki sabu.(ang)