BENGKULUEKSPRESS.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) senilai Rp9,2 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/4/2025).
Tersangka adalah AK (39), warga Kota Bengkulu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai bendahara pada salah satu institusi militer di Bengkulu. AK dituduh menyalahgunakan jabatan dengan cara memanipulasi data pembayaran tunjangan hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Hari ini, berkas perkara dan tersangka AK telah kami serahkan ke tim penuntut untuk memasuki tahap persidangan,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH.
Menurut Danang, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sederhana, yaitu menambahkan angka nol pada besaran nilai tunjangan kinerja prajurit.
BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Ganja Ditangkap Polresta Bengkulu, Puluhan Pot Tanaman Disita
“Misalnya tunjangan seharusnya Rp1 juta, oleh tersangka ditulis menjadi Rp10 juta,” jelasnya.
Selain mark-up Tukin, tersangka juga diduga turut mengambil dana tunjangan musik yang dicairkan saat masa pandemi Covid-19.
Kasus ini tak hanya melibatkan AK. Beberapa oknum militer yang turut menikmati dana hasil korupsi telah lebih dahulu diproses melalui pengadilan militer dan divonis bersalah.
“Tersangka AK bukan satu-satunya. Beberapa rekan militernya sudah lebih dulu diproses dan dihukum,” ujar Danang.
Tersangka AK juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada 31 Desember 2024, setelah keberadaannya terlacak melalui komunikasi dengan anaknya.
Setelah pelimpahan, AK langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemberkasan lanjutan menjelang persidangan.(ang)