BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah menyidik dugaan kasus kredit fiktif di Bank Bengkulu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Senin (28/4/2025) di Kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman dan Capem Bank Bengkulu Topos, Kabupaten Lebong. Proses penggeledahan berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul 12.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
“Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar, namun angka ini masih menunggu audit resmi dari BPKP,” jelas Kompol Fuad saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
BACA JUGA:Mabuk dan Emosi, Pemuda Bengkulu Ancam Bunuh Ketua RT
BACA JUGA:Kadis hingga Sekda Kota Bengkulu Pindah ke Provinsi, Wali Kota Siapkan Pengganti
Diketahui, kasus yang sebelumnya berada di tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan. Modus yang dilakukan terduga pelaku antara lain menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan untuk pencairan pinjaman, serta melakukan manipulasi laporan keuangan guna menipu sistem perbankan.
Aksi ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan pelaku utama diduga merupakan oknum internal Bank Bengkulu.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Capem Bank Bengkulu di Topos, dan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Pihak BPKP Perwakilan Bengkulu akan dilibatkan untuk menghitung besarnya kerugian negara secara akurat sebelum kasus ini dilimpahkan lebih lanjut.(ang)