BENGKULUEKSPRESS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto, dari jabatannya. Muklis dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan secara live melalui kanal YouTube DKPP RI, Senin (28/4/2025).
Sidang tersebut mengadili perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu satu Muklis Aryanto (Ketua KPU Kaur) dan teradu dua seorang anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning.
"Permohonan pengadu diterima sebagian, dan DKPP menjatuhkan sanksi kepada teradu satu berupa peringatan keras terakhir serta memberhentikan dari jabatan Ketua KPU Kaur," kata Heddy dalam putusannya sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:Setelah Sehari Tenggelam, Jenazah Pelajar Kaur Ditemukan 30 Meter dari Lokasi
BACA JUGA:285 Kasus TBC di Lebong, Dua Pasien Meninggal Dunia
Sementara itu, teradu dua dari PPK Tanjung Kemuning dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
DKPP menyatakan Muklis Aryanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu. Atas keputusan ini, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak dibacakan serta meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Muklis Aryanto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum berhasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.(Irul)