Adalah Asmita dan Sri Hidayawati yang menangis dihadapan para anggota dewan. Tangis haru mereka pecah tatkala hearing yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Irman Sawiran SE mengungkapkan, \"Sejak tahun 2005, Pemda Kota sebenarnya sudah tak diperbolehkan lagi menerima honorer. Jadi mereka adalah tenaga kontrak dan mendapatkan SPT. Namun dalam hal ini kami nilai pihak BKD tetap lalai. Kenapa pihak BKD tidak memberitahukan kepada mereka telah terjadi pemutusan hubungan kerja.\"
Irman menambahkan, selain tidak adanya pemberitahuan terhadap para tenaga kontrak tersebut, BKD juga telah abai terhadap gaji selama tiga bulan yang seharusnya mereka terima. \"Makanya saya berharap kepada seluruh mantan tenaga kontrak itu agar dapat membuat surat pengaduan untuk kami teruskan ke BKD dan apa saja yang menjadi keberatan mereka itu nanti harus dijawab oleh BKD,” katanya.
Hearing ini melibatkan 9 tenaga kerja kontrak dengan anggota Komisi I DPRD Kota diantaranya Nurman Suhardi SE, Wehelmi Ade Tarigan dan Dr H Ahmad Badawi Saluy SE MM. Sri Hidayawati, salah satu tenaga kontrak yang menangis menyampaikan, ia pasrah dengan informasi yang disampaikan DPRD Kota mengenai status mereka. \"Kami berharap gaji kami yang tiga bulan mohon dibayar,\" ungkapnya sedih.
Senada, Budi, salah satu tenaga kontrak yang pernah bekerja di Balai Kota menyampaikan, ia mengaku pasrah sekaligus sedih. Ia pun berharap agar pemerintah dapat membayarkan gaji mereka selama tiga bulan terakhir. \"Apa boleh buat. Saya akan mencari pekerjaan baru,\" tandasnya. (009)