Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
\"Ya, besok (hari ini), kemungkinan sekitar pukul 10.00 WIB, sidang perdana,\" kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang di Jakarta, Senin (22/4/2013). Sidang perdana ini menggagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Djoko akan diketuai Suhartoyo, dan beranggotakan Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, dan Ugo.
Sebelumnya Juniver mengatakan, tebal surat dakwaan Jaksa KPK sekitar 30 halaman. Dalam dakwaannya, kata Juniver, jaksa KPK menyatukan perkara dugaan korupsi Djoko dengan dugaan pencucian uangnya. Juniver juga mengaku siap membuktikan tuduhan jaksa KPK di persidangan. Hanya saja, dia mengaku terkejut melihat berkas perkara Djoko yang tingginya sekitar 1,2 meter.
\"Selama jadi pengacara, saya baru lihat berkas begitu,\" kata Juniver beberapa waktu lalu. Dia pun menganggap KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkara kliennya.
Adapun KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM. Selain Djoko, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar