Tak diizinkan membuka safety box milik istrinya, almarhum Ngasali Beru Ginting, Narsar Sembiring SH (80), warga Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru menggugat PT Bank Mandir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2013). Dalam gugatan dengan nomor register 105/Pdt.G/2013/PN.Mdn diketahui, tergugat PT Bank Mandiri yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Medan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) karena tidak bersedia membuka atau memperlihatkan dan menyerahkan isi safety box kepada penggugat Narsar. Padahal, Narsar adalah suami almarhum Ngasali yang sah sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor 63/SKK/63 tertanggal 16 Desember 1963 yang diterbitkan Kepala Kampung Delitua Pekan. Meskipun dalam perkawinan selama 50 tahun itu mereka tidak dikaruniai anak. Ngasali semasa hidup pernah menitipkan barang-barang berharganya di dalam safety box ke PT Bank Mandiri Medan. Pada 7 Desember 2012 lalu, Ngasali meninggal dunia di RS Bukit Barisan. Suami Ngasali, Narsar hendak mengambil safety box tersebut, namun pihak bank menolak memberikannya dengan alasan harus menunjukkan atau memperlihatkan akta kematian Ngasali dan surat keterangan ahli waris. Narsar mengaku sudah menyerahkan beberapa surat yang mereka minta seperti surat akta kematian istri dengan nomor 1264/U/Mdn/2012 tertanggal 21 Desember 2012 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan serta surat keterangan ahli waris yang ditandatangani Kepala Lingkungan VII Kelurahan Merdeka dan tercatat di Kecamatan Medan Baru. \"Tapi mereka tidak mengizinkan saya untuk menerima safety box itu,\" kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini kepada wartawan. Gara-gara inilah, dia menggugat dan meminta hakim mengabulkan semua gugatannya serta memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dengan mengenakan biaya keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp 1 juta terhitung sejak putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap.
Ditolak Buka “Safety Box” Milik Istri, Suami Gugat Bank Mandiri
Senin 22-04-2013,22:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :