Cara Membayar Hutang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Kamis 03-04-2025,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Wanita yang sedang haid selama bulan Ramadan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di lain waktu.

Jika hingga Ramadan berikutnya puasa tersebut belum sempat diqadha, kewajibannya tetap ada, namun ia juga harus membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

"Tapi yang nggak ada kesempatan nggak apa-apa cuma bayar utang (qodho) tidak fidyah, misalnya ibu di minggu awal bulan Ramadan haid, tak taunya apa setelahnya suci, pertengahan Ramadan kata dokter positif hamil, akhirnya saat syawal ia dalam keadaan hamil maka dia punya udzur," papar Buya Yahya.

"Setelah puasa Syaban melahirkan, habis waktunya, berarti dia tidak punya kesempatan untuk mengqodho, karena waktu ingin mengqodho ada udzur, maka yang dicatat hanya uangnya saja, enam hari atau seminggu," kata Buya Yahya.

"Karena setelah hamil, melahirkan, setelah melahirkan ia menyusui maka boleh berbuka, jadi yang dihitung hanya hutang puasanya saja," demikian Buya Yahya.

BACA JUGA:Sahkah Zakat Fitrah yang Dibayarkan Kepada Orang Tua Sendiri, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Padangan dalam Islam Terkait Baju Baru Saat Lebaran, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang cara membayar hutang puasa ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :