Mundur Caleg, Belasan Kades Diminta Kembalikan Aset Desa

Senin 22-04-2013,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Belasan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko beramai-ramai telah mengajukan pengunduran diri. Jika SK pemberhentian dan penunjukan pejabat sementara (Pjs) telah ditandatangani Bupati, maka Kades yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh aset-aset desa. \"Semua aset milik desa harus dikembalikan atau diserahkan ke Pjs desa setempat,\" tegas Kabag Umum Setda Mukomuko, Syarifuddin SIP.

Mekanisme pengaturan pengembalian aset itu, pihak kecamatan setempat yang langsung memfasilitasi. Tidak dibenarkan satupun aset pemerintah desa digunakan lagi oleh mantan Kades. Ditambah lagi jikalau aset tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. \"Mengenai aset tidak ada tawar menawar, wajib  dikembalikan. Begitu pun dengan pihak Kecamatan harus tegas jika ada oknum Kades yang belum mengembalikan aset-aset milik daerah seperti kendaraan roda dua dan lainnya,\" ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk dibawa keranah politik seperti berkampanye dan lainnya. Terlebih Kades yang mundur itu berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. \"Jelas tidak diperbolehkan jika kendaraan dinas itu sampai dipergunakan mantan kades untuk kegiatan kampanye,\" pungkasnya.

Belasan Kades yang mengundurkan diri dan masih dalam proses penerbitan SK itu yakni Kades Medan Jaya, Ranah Karya, Teramang Jaya, Agung Jaya, Bandar Jaya, Sido Makmur, Lubuk Sanai, Air Kasai, Sumber Sari, Lubuk Selandak, Talang Rio, Dusun Baru Pelokan, Kota Praja dan Arah Tiga.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait