BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pria berinisial AT (42), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di sekitar Jalan Lintas Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi.
Panit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, IPTU Yudha Ferry Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi menyusun strategi dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
"Pelaku AT kami tangkap saat akan menyerahkan sabu kepada pelanggan. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu," ujar IPTU Yudha Ferry, Senin (17/03/2025).
Tak hanya menangkap AT, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Penyelidikan berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. AT mengaku diperintah oleh seseorang berinisial RN untuk mengantarkan sabu dan mendapat imbalan berupa penggunaan sabu sebagai upah.
BACA JUGA:Rutan Bengkulu Perketat Keamanan di Bulan Ramadan, Razia dan Tes Urine Warga Binaan
BACA JUGA:Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda Asal Kepahiang Diringkus Polisi
"Kami telah mengantongi identitas pemasok utama sabu kepada AT dan sedang melakukan pengejaran," tambahnya.
Saat ini, AT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Bengkulu guna memberantas jaringan peredaran narkotika.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya besar kami untuk membersihkan Bengkulu dari peredaran narkoba," tegas IPTU Yudha Ferry.
Dengan langkah ini, Polda Bengkulu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*)