BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani kerja sama untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Gubernur Bengkulu, Rabu (13/12/2025).
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa optimalisasi pemungutan pajak daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Peningkatan penerimaan pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan serta memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujar Helmi.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Teknis dari Kemenpan RB
BACA JUGA:Dinas ESDM Prov Bengkulu Tambah Pasokan LPG 3 KG Jelang Idulfitri
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pemungutan pajak pusat yang bersumber dari daerah menjadi lebih optimal.
Menurut Helmi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan karena banyak objek pajak daerah yang juga berkaitan dengan pajak pusat.
"Dengan sistem pelaporan pajak yang semakin mudah dan bisa dilakukan secara daring, masyarakat tidak perlu menunda," tambahnya
Selain itu, Gubernur Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
"Ayo bayar pajak lebih awal agar lebih tenang. Pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat," ajak Helmi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak di Bengkulu menunjukkan tren positif.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, pihaknya optimistis penerimaan pajak di Bengkulu akan terus meningkat demi mendukung pembangunan yang lebih baik.
"Sepanjang 2024 hingga awal 2025, pertumbuhan penerimaan pajak di Bengkulu mencapai lebih dari 10 persen. Bahkan, pada 2024 lalu, penerimaan pajak di Bengkulu mencapai 102 persen dari target," pungkas Rosmauli.