Sidang Perdana Korupsi Dana Desa Suro Bali, Kades dan Bendahara Didakwa Rugikan Negara Rp495 Juta

Selasa 11-03-2025,14:27 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, pada Senin (11/03/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu Ketut Dana Putra (Kepala Desa) dan Dio Ade Saputro (Bendahara Desa), yang diduga melakukan penyimpangan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp495 juta.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando, SH, MH, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan bahwa terdakwa melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, termasuk: Mark-up anggaran pada beberapa proyek, termasuk pengadaan lampu jalan desa, manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) untuk menutupi kekurangan anggaran.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi CSR PLN: Terdakwa Agung Yuda Didakwa Rugikan Negara Rp403 Juta

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Juru Parkir di Bengkulu: Dipicu Tersinggung Perkataan Korban

"Terdakwa melakukan pekerjaan, tetapi hanya sebagian yang direalisasikan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban, data diubah untuk menutupi penyimpangan," ungkap Rezeki.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, dugaan korupsi ini melibatkan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 serta Silpa Tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp1,19 miliar.

Dari jumlah tersebut, dana yang ditarik ke kas desa sebesar Rp1,009 miliar, namun hanya Rp625,6 juta yang direalisasikan. Sisanya, Rp384,26 juta terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Selain itu, dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya, dari total anggaran Rp161,7 juta, hanya Rp50 juta yang dibayarkan kepada penyedia, CV Globalindo Mitra Amanah. Sisanya, Rp111,7 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga desa hanya mendapatkan 5 unit lampu penerangan dari alokasi anggaran yang seharusnya lebih besar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Etty, SH, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan fokus dalam pembuktian pada sidang berikutnya.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada agenda pembuktian dalam persidangan," ujar Etty.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputro sebagai tersangka pada 17 Desember 2024 lalu.(*)

 

Kategori :