Kejati Bengkulu Periksa Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Terkait Dugaan Penggelapan Aset

Kamis 06-03-2025,16:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 pada Kamis, 6 Februari 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan penggelapan aset Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk kendaraan dinas dan perangkat elektronik.

Mantan Ketua DPRD Ihsan Fajri dan mantan Wakil Ketua Suharto dipanggil untuk memberikan keterangan. Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pengembalian aset yang diduga dibawa tanpa izin.

"Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa, namun saat ini sudah dikembalikan," ungkap Danang.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu 2025, Tertinggi Rp45 Ribu per Orang

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terima Bantuan Truk dan Kontainer Sampah dari Pemprov Bengkulu

Meskipun sebagian aset telah dikembalikan, Kejati Bengkulu masih memantau proses pengembalian kendaraan dinas. "Pengembalian kendaraan dinas baru berupa perjanjian tertulis, belum direalisasikan secara fisik," tambah Danang.

Sementara itu, Ihsan Fajri mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait kendaraan dinas selama pemeriksaan. "Banyak pertanyaan terkait kendaraan dinas dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Sedangkan Suharto menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi. "Kami dimintai keterangan agar tidak timbul fitnah yang berkepanjangan. Saya hadir memenuhi undangan Kejati untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Suharto.

Kejati Bengkulu terus mendalami dugaan penggelapan aset ini dan memastikan seluruh aset yang belum dikembalikan dapat segera direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku.(ang)

 

Kategori :