BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DD (24), warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu, yang diamankan pada 25 Februari 2025 di Jalan Soeprapto Dalam, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Dari tangan DD, polisi menyita tiga paket sabu siap edar.
Tersangka kedua, RZ (29), seorang sopir truk asal Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, ditangkap di Pintu Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 18 gram lebih ganja yang disembunyikan di bawah karpet pijakan gas mobilnya.
"Kami menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda dan berhasil menyita tiga paket sabu serta 18 gram ganja," ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa (3/4/2025).
BACA JUGA:Putusan Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam
Diketahui bahwa DD merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada November 2024. Namun, ia kembali terlibat dalam bisnis narkoba karena tergiur keuntungan besar serta mengalami kecanduan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mengetahui asal-usul barang haram yang didapatkan para tersangka.
"Kami masih menyelidiki asal-usul narkoba yang diperoleh para tersangka," tambah Kapolresta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.(ang)