Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi ASN

Sabtu 01-03-2025,17:06 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penegakan Kedisiplinan ASN Pemkot Bengkulu di bawah kepemimpinan Wali kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali kota Ronny PL Tobing menjadi salah satu fokus utama. 

Kedisiplinan ASN dinilai penting dimata keduanya karena merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Kedisiplinan yang baik juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi. 

Kedisiplinan tersebut ialah mulai 3 Maret 2025 absensi ASN di Pemerintah Kota akan disesuaikan dengan titik koordinat kantor. 

Ini juga dipertegas melalui Surat Edaran (SE) BKPSDM tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Tips Cara Mengolah Daging Kambing yang Enak dan Manfaatnya untuk Kesehatan

BACA JUGA:Amankah Bayi Minum Susu Botol sambil Tiduran?

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi menjelaskan, program ini dirancang sesuai arahan dari Wali kota dan Wakil Wali kota Bengkulu untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

"Pencatatan kehadiran ASN Kota Bengkulu terbaru menggunakan titik koordinat dengan radius kurang lebih 15 meter menyesuaikan dengan lokasi kantor OPD masing-masing. Nantinya seluruh ASN di Pemkot akan mulai menerapkan aturan baru absensi tersebut," ujar Achrawi. 

Sementara itu untuk selama ini memang absensi pegawai di Pemerintah kota sudah menggunakan aplikasi di smartphone. 

Hanya saja dalam absensi tersebut tidak menunjukkan titik kordinat kantor sehingga absensi bisa dilakukan dimanapun.

Kemudian pencatatan kehandiran ASN pada aplikasi E- Kinerja menggunakan gambar wajah yang bersangkutan. Begitu juga untuk PPPK, pencatatan kehandiran pada aplikasi Sephia juga menggunakan gambar wajah bersangkutan.

Ke depan, Jika sudah memakai sistem baru titik koordinat, maka ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi. Melalui sistem ini para ASN diwajibkan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing, tidak bisa dilakukan di luar kantor tanpa alasan jelas karena absen akan dianggap hangus.

Namun jika terdapat pelaksanaan kegiatan kedinasan yang dipusatkan atau dilaksanakan di luar titik koordinat perangkat daerah, maka pencatatan kehadiran ASN dilaksanakan pada lokasi kegiatan. (*)

Kategori :