Tim Tabur Kejati Bengkulu Beraksi, Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Ditangkap

Kamis 27-02-2025,20:45 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebong untuk periode 2021-2022.

Tersangka, berinisial MK, seorang perempuan warga Desa Magelang Baru, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, ditangkap saat dalam pelarian di Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dalam perkara ini, tersangka MK diduga turut terlibat dalam praktik korupsi dana KUR di Unit Tes Cabang Rejang Lebong, yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar. Sebelumnya, kasus ini juga menyangkut terdakwa Nurul Azmi Riduan, selaku Marketing BRI Unit Tes.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan bahwa sebelum penangkapan, tersangka MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan didaftar sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

"DPO dari Kejari Lebong, kami dari Kejati membantu untuk menangkap tersangka," ujar Ristianti.

BACA JUGA:Geng Dendam Ceria Pamer Senjata Tajam di Instagram, 7 Remaja Diamankan Polisi

BACA JUGA:Menteri Dikdasmen Launching SMA Muhammadiyah 4 Bengkulu Jadi Sekolah Unggulan Ramah Lingkungan

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robbi Rahadityo, menambahkan bahwa saat penangkapan di wilayah Provinsi Lampung, tersangka MK tidak melakukan perlawanan.

"Kami masih dalam proses pengumpulan data selengkapnya, namun penangkapan sudah berjalan dengan baik," ungkap Robbi Rahadityo, Kamis (27/02/2025).

Kejati Bengkulu menyatakan bahwa dalam proses persidangan nanti, kedua terdakwa yang terkait dalam kasus ini—MK dan Nurul Azmi Riduan—akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tujuan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar melalui penyitaan aset atau metode hukum lainnya.(ang)

Kategori :