BENGKULUEKSPRESS.COM - Kebijakan efesiensi anggaran dari instruksi presiden Prabowo Subianto Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 turut berdampak pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, maupun tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Sejumlah kegiatan dioptimalkan dengan anggaran yang ada. Bahkan, untuk penghematan uang sewa mobil dinas turut terkena efisiensi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir mengatakan, salah satu efisiensi anggaran yang dilakukan di lingkungan KPU adalah tidak adanya uang sewa bagi kendaraan dinas Ketua KPU di tingkat kabupaten/kota.
"Salah satunya adalah pemberhentian sewa kendaraan dinas baik ditingkat kabupaten/kota serta," kata Kemas, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA:Respon Keluhan Orang Tua Siswa, Gubernur Bengkulu Larang Sekolah Gelar Wisuda Hingga Study Tour
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Dana Bos dan Komite Sekolah Diaudit
Untuk KPU Provinsi Bengkulu sambung Kemas, pemberhentian sewa kendaraan dinas dialami oleh Kepala Bagian (Kabag). Sedangkan untuk Ketua penyewaan kendaraan dinasnya masih berlanjut.
Tak hanya itu, terkiat efisiensi ini pula semua kegiatan KPU Provinsi Bengkulu difokuskan dan dioptimalkan dilakukan di kantor.
" Penghematan juga kita lakukan di berbagai aspek. Seperti penggunaan listrik, internet dan sebagainya," tutup Kemas.