Majelis Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Pasar Kaur, Ini Daftar Hukumannya

Senin 24-02-2025,17:15 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, Tahun Anggaran 2022 akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, keenam terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya mendapat vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Tegaskan Ijazah Siswa Tidak Boleh Ditahan, Ini Instruksinya

BACA JUGA:Sejalan dengan Gubernur, Wali Kota Bengkulu Pastikan Sekolah Tak Jual LKS

Berikut rincian putusan majelis hakim:

  • Agusman Efendi (mantan Kepala Disperindagkop Kaur): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan
  • Pandariadmo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan
  • Melden Efendi (Direktur CV. SYB): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan
  • Soudarmadi Agus Cik (Peminjam Perusahaan CV. SYB): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 441 juta, subsider 1 tahun penjara
  • Thavib Setiawan (Anggota Pokja UKPBJ Kaur): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, denda tambahan Rp 20 juta, subsider 1 tahun penjara
  • Indrayoto (Peminjam Perusahaan CV. TJK): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan,
  • Rustam Effendi (Wakil Direktur CV. TP/Konsultan Perencana): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 37 juta, subsider 6 bulan penjara

BACA JUGA:HUT ke-22 Mukomuko, DPRD dan Pemkab Perkuat Kolaborasi Pembangunan

BACA JUGA:Demo Tolak Kebijakan Prabowo di Bengkulu Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Bentrok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan ini, tetapi pada prinsipnya, dakwaan kami terbukti di persidangan," ujar Bobbi.

Hal serupa disampaikan oleh Penasihat Hukum para terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, MH, yang akan mengkaji lebih lanjut isi putusan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. "Kami akan pelajari dahulu isi putusan dan berdiskusi dengan klien kami," kata Deden.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan bagi enam terdakwa utama, sementara Rustam Effendi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan menghabiskan anggaran Rp 3 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Hingga saat ini, dana yang baru dikembalikan hanya Rp 673 juta.(ang)

Kategori :