BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera melakukan verifikasi media massa yang akan menjalin kerja sama dalam penyebarluasan informasi pemerintah tahun 2025.
Proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko dan melibatkan tim khusus dari Kejaksaan, Kepolisian, Sekretariat Daerah (Sekda), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Dinas Kominfo Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi masih dalam tahap finalisasi dan segera ditandatangani oleh Bupati.
"SK Tim Verifikasi masih dalam proses. Insya Allah dalam waktu dekat sudah diteken oleh Pak Bupati," ujar Harvinda, Kamis (13/2/2025).
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Kepala Desa Manfaatkan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Anggaran
BACA JUGA:Pesta Rakyat Ditiadakan, Pemkab Mukomuko Fokus pada 14 Kegiatan Alternatif HUT ke-22
Berdasarkan draf SK Tim Verifikasi, tim ini diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, dengan anggota terdiri dari: Kapolres Mukomuko, Sekda Mukomuko, Kasi Datun Kejari Mukomuko, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, dan Sekretaris & Staf Diskominfo Mukomuko.
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, membenarkan bahwa Kejari Mukomuko terlibat aktif dalam seleksi ini.
"Benar, Kajari sendiri sebagai Ketua Tim. Dalam waktu dekat, tim akan segera melakukan verifikasi terhadap berkas media massa yang sudah masuk di Diskominfo," ungkap Ario.
50 Media Sudah Mendaftar
Hingga 13 Februari 2025, Diskominfo Mukomuko telah menerima lebih dari 50 berkas pengajuan kerja sama dari media massa, dan jumlah ini masih bisa bertambah sebelum proses verifikasi dimulai.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Perkenalkan Jaga Desa, Cegah Penyimpangan Dana Desa
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Sisir Pemulung di TPA, Pastikan Warga Miskin Masuk DTKS
"Tahun lalu, ada sekitar 70 media yang mengajukan berkas, dan hanya 43 media yang lolos verifikasi. Tahun ini, baru sekitar 50 media yang mendaftar," jelas Harvinda.
Ia menegaskan bahwa verifikasi hanya dilakukan sekali dalam setahun, sehingga media yang belum mengajukan berkas masih memiliki kesempatan sebelum verifikasi dimulai.