Maling Ikan 104 Kg, Pemuda Bengkulu Ditangkap Saat Nongkrong di TPI Pulau Baai

Kamis 13-02-2025,17:01 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pemuda berinisial IF (23), warga Jalan Bumi Ayu Ujung, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri ikan seberat 104 kg. IF ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berdasarkan laporan korban, Rio Nopriyanto, pemilik gudang tempat pelelangan ikan di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa.

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Manogu Simanjuntak, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka menggasak ikan secara bertahap di hari yang berbeda.

"Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi di lokasi sepi. Dia mengambil ikan dalam jumlah besar secara bertahap," jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan, pencurian pertama terjadi pada 4 Februari lalu, ketika korban menemukan 8 kantong plastik berisi ikan masing-masing 10 kg telah hilang. Kemudian, pada 6 Februari, korban kembali kehilangan 6 kantong ikan seberat 60 kg. Total ikan yang digasak mencapai 104 kg, dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Curi Motor di Tanah Patah, Pelaku Tinggalkan di Talang Empat Gara-Gara Kehabisan Bensin

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Awasi Pedagang Minyakita, Cegah Harga Melebihi HET

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, IF berhasil diringkus saat berada di TPI Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, tanpa perlawanan.

"Tersangka kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Manogu.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(ang)

Kategori :