BENGKULUEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya pada Kamis, 13 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Desa Gardu, Supriyadi, dan mantan Bendahara Desa, Carles Ardianto.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Robin Apriansyah SH, mendakwa keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2017, ketika Desa Gardu memiliki BUMDes Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358 juta yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 42 HP Hasil Razia di MAN 2 Bengkulu
BACA JUGA:Pegawai Koperasi di Bengkulu Gelapkan Motor Operasional, Kabur ke Pekanbaru & Ditangkap Polisi
Namun, dalam perjalanannya, terdakwa Supriyadi tidak pernah melakukan musyawarah terkait pendirian BUMDes, penetapan pengurus, maupun penyertaan modal BUMDes Gardu Jaya.
"Terdakwa Supriyadi menggunakan dana BUMDes untuk membeli mesin pengolahan limbah karet miliknya sendiri senilai lebih dari Rp 200 juta. Ia juga membuat berbagai dokumen untuk memaksakan pembentukan BUMDes agar bisa mengelola dana APBDes," ujar JPU Robin Apriansyah.
Sementara itu, terdakwa Carles Ardianto disebut ikut serta dalam kasus ini dengan bekerja sama dengan Supriyadi. Sebagai imbalan, Supriyadi menjanjikan posisi Direktur BUMDes kepada Carles dengan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta.
"Fee tersebut memang belum diterima, tetapi terdakwa Carles telah dijanjikan untuk mengelola BUMDes dan mendapatkan gaji tetap Rp 5 juta per bulan," tambah JPU.
Sidang perkara dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya ini akan berlanjut dengan agenda eksepsi, yakni bantahan dari kedua terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.(ang)