Ikuti Regulasi Inpres, Pemprov Bengkulu Lakukan Efisiensi Anggaran

Kamis 13-02-2025,16:05 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu  telah lebih dulu melakukan penyesuaian terkait intruksi presiden (inpres) tentang efisiensi anggaran belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi belum lama ini.

"Terkait inpres, Bengkulu sudah menyesuaikan lebih dulu," kata Haryadi.

Haryadi memastikan Pemprov Bengkulu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Walaupun realisasi anggaran telah dilakukan, evaluasi anggaran masih bisa dilakukan. 

Untuk besaran anggaran yang dipangkas, Haryadi  tidak bisa menyebutkan secara detail. Namun, ia menegaskan mengikuti regulasi yang ada saat ini.

"Untuk Inpres terkait dengan pemangkasan anggaran, Insya Allah Bengkulu sudah menyesuaikan lebih dahulu untuk APBD tahun anggaran 2025,"  sambungnya

BACA JUGA:Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Akan Tumbuh Meski Alami Efisiensi

BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Program Cetak Sawah dan Perbaikan Irigasi Berpotensi Ditiadakan

Diketahui lewat Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi belanja masing-masing.

Inpres efisiensi anggaran yang dikeluarkan tersebut, terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Adapun 7 poin instruksi presiden ke kepala daerah dalam Inpres 1 Tahun 2025 yakni membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Lalu mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Kemudian membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. 

Selanjutnya memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga. Serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah

"Kita mengikuti regulasi putusan inpres dan beberapa kebijakan akan kita terapkan di Bengkulu," tutup Haryadi. (tri)

Kategori :